SKCK bayar berapa?
James Craig
Updated on March 12, 2026
Then, berapa biaya membuat SKCK?
Untuk biaya pembuatan sebagai syarat membuat SKCK, Polri mengenakan tarif sebesar Rp 10.000 yang bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai PNBP.
Likewise, berapa biaya bikin SKCK 2020? Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah). Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
In this way, apakah membuat SKCK bayar?
Untuk membuat sebuah SKCK tidaklah gratis dan membutuhkan Anda untuk membayar sejumlah uang sesuai dengan peraturan yang sudah disebutkan. Di bawah ini merupakan rincian undang – undang yang mengatur biaya pembuatan SKCK yang dilansir dari Humas Polri: UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
SKCK online bayar berapa?
Seperti pembuatan dokumen-dokumen pada umumnya dalam pembuatan skck pun anda akan dimintai melakukan pembayaran administrasi sebesar Rp. 30.000 bagi warga negara Indonesia dan Rp. 60.000 bagi warga negara asing.
Related Question Answers
Persyaratan apa saja untuk membuat SKCK?
2. Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
- Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Bagaimana cara mengurus SKCK?
Cara Mengurus SKCK di Kantor Polisi- Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat tinggal/domisili si pemohon.
- Fotokopi SIM/KTP sesuai domisili yang tercantum pada surat pengantar dari kelurahan.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi akta kelahiran.
- Pasfoto berwarna (4x6 cm) sebanyak 6 lembar.